JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dian Permana atau MDPA (27) sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Dian merupakan ketua panitia konser Lentera Festival yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dian sebelumnya berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke daerah Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, Dian ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Dian tak berkutik saat ditangkap. Dia lari untuk menenangkan diri dan menghindari jeratan hukum.
"Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggung jawaban hukum," ujar Arief.