JAKARTA, iNews.id - John Refra Kei dan 24 anggotanya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Bekasi Kota di kediamannya pada Minggu, 21 Juni 2020 malam. Penangkapan terkait dugaan perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan 30 tersangka. Para tersangka itu ditetapkan di 3 tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiaayan pembunuhan," katanya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Polda Metro Jaya, Nana mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami peran dari 30 tersangka. Para tersangka disangkakan dengan 5 pasal. Yakni, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 4 kendaraan roda empat yang anggota John Kei saat aksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 huah ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik besbol, 1 decoder.
Nana mengungkapkan, motif penganiayaan hingga terjadi pembunuhan itu karena masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei. Keduanya masih saudara karena berasal dari satu fam.
"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui hp ini setelah kita periksa para pelaku ini," tuturnya.