Polisi Tetapkan Pria asal Bekasi Tersangka Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi

Irfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers kasus pembunuhan prajurit TNI Praka Supriyadi di Mapolda Metro Jaya. (Foto MPI).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diketahui, Anggota Pomdam III Praka Supriyadi ditemukan bersimbah darah di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). Warga yang menemukan Praka Supriyadi sempat mengira korban kecelakaan. 

Setelah dibantu petugas, Praka Supriyadi meminta dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong usai mendapatkan penanganan RSUD Kota Bekasi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
10 jam lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
22 jam lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
20 jam lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
2 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal