Polisi Tindak Kendaraan Kelebihan Muatan di Ruas Tol Tangerang-Merak

Nandha Aprilianti
Patroli kendaraan ODOL (foto: Polda Banten)

TANGERANG, iNews.id - Polisi melakukan patroli guna menindak kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di ruas jalan Tol Merak-Tangerang. Patroli ini adalah langkah guna mewujudkan Indonesia bebas dari ODOL 2023 mendatang.

Patroli dilakukan petugas gabungan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi, menjelaskan dalam patroli ini sebanyak 130 kendaraan ODOL telah ditindak.

“Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL, sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/2/2022).

Tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan ODOL yakni berupa teguran maupun tindak tilang. Untuk bulan Maret mendatang, pelaksanaan patroli akan lebih dipertegas lagi khususnya terkait sanksi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
14 hari lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Nasional
14 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

Nasional
14 hari lalu

KPK Dikabarkan OTT di Banten, Sasar Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal