TANGERANG, iNews.id - Pria berinisial AS (43) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dengan usia kandungan menginjak 11 minggu. Kejadian malang ini menimpa anak berusia 13 tahun yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memaparkan perilaku bejat AS yang berprofesi sebagai Ketua RT itu diketahui lewat kecurigaan ibu kandung korban melihat bentuk tubuh anak yang berubah.
Setelah itu ibu korban membelikan testpack. Betapa kagetnya dia melihat kenyataan anaknya hamil.
“Mulai ketahuan karena ibu korban melihat perubahan badan korban kian membesar dan berbeda,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Zain mengatakan AS melakukan tindakan bejatnya dengan mengancam korban.
“Pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain,” ujarnya.