Usai melakukan pembunuhan, kata Braiel,HA merasa ketakutan dan berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih. Namun, niat tersebut ia urungkan dan memilih melarikan diri ke Banten.
Kini, HA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat pasal berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 458 tentang Pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.