Polisi Ungkap Prostitusi Online Lewat Website, 1 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap

irfan Maulana
Ilustrasi artis prostitusi online. (Antara)

Pemilik akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan sebagai muncikari, sedangkan tiga perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Tersangka MC (24) berperan merekrut perempuan melalui medsos Twitter, jika ada perempuan yang berminat, mereka lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, tersangka MC (24) akan menemui para calon perempuan yang akan ditawarkannya melalui group Telegram," katanya.

Rata-rata perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.  Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group Telegram milik MC. 

Pelaku MC mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para perempuan di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2-4 juta.

Atas perbuatannya, pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sedangkan tiga perempuan yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Selain Pejompongan, Massa Juga Bakar Motor di Flyover Slipi

3 hari lalu

Massa Demo DPR Terus Bertambah, Ada yang Merangsek Masuk Jalan Tol 

3 hari lalu

Polisi Cegat Massa Pendemo di Flyover Gerbang Pemuda Senayan saat Hendak Menuju DPR

3 hari lalu

Warga Pati Bertahan di Gedung DPR hingga Malam, Polisi Bubarkan Massa

12 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal