JAKARTA, iNews.id - Polisi mendalami adanya pesanan dari pihak lain usai menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa bom molotov saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
"Mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (13/6/2026).
Budi menyebut ANH ditangkap oleh di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya ANH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," ujar Budi.
Dia mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu dalam tas ransel milik ANH.