JAKARTA, iNews.id - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," tuturnya.
Sementara itu, Budi meluruskan bahwa tidak adanya penganiayaan yang dilakukan. Dia juga meminta maaf atas aksi Bhabinkamtibmas tersebut.
"Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial," kata dia.
"Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat ini harus kami sampaikan. Tapi apapun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf," tuturnya.
Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.