Polres Depok Terima Penitipan 42 Motor Warga yang Ditinggal Mudik Lebaran 2024

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi penitipan motor di kantor polisi (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 42 unit kendaraan roda dua telah memanfaatkan layanan penitipan motor yang disediakan Polres Metro Depok bagi warga yang mudik dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2024. Penitipan ini dipastikan gratis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan Polri telah menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bermotor, termasuk di Polres Metro Depok dan polsek lainnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik selama musim Lebaran. 

"Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa masyarakat yang merasa rumahnya tidak aman untuk menaruh kendaraannya dapat meninggalkan motor mereka dengan aman selama perjalanan mudik," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).

Arya menjelaskan untuk memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menunjukkan STNK dan BPKB, serta menitipkan kunci motor. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengisi formulir dengan data-data pribadi terkait.

"Layanan ini berlaku mulai dari H-7 hingga H+7 Lebaran. Pemilik kendaraan dapat menitipkan motor mereka sebelum H-7 dan mengambilnya kembali paling lambat pada H+7. Namun, pengambilan harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sendiri dan tidak dapat diwakilkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Arya menekankan bahwa layanan penitipan motor gratis ini berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah Kota Depok dan tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. 

"Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selama perjalanan mudik mereka," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
2 jam lalu

Kolesterol Tinggi usai Lebaran? 5 Makanan Ini Bisa Jadi Penyelamat

Nasional
17 jam lalu

Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar pada H+6 Lebaran

Mobil
3 hari lalu

Susah Tidur saat Istirahat di Rest Area, Menkes Budi Bagikan Tips bagi Pengemudi Pola 4-7-8

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal