Polres Jakbar Bongkar 23 Kasus Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polres Jakbar mengungkap 23 kasus judi online selama kurun waktu sebulan terakhir. Perputaran uangnya mencapai Rp200 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Para tersangka, kata dia, menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dengan tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online. 

“Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” pungkasnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial

57 tahun lalu

Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal