Polres Jakut Ringkus Begal yang Lukai Sopir Mobil Pikap di Tanjung Priok

Yohannes Tobing
Ilustrasi begal (foto: Ilustrasi/Ist)

Korban sempat mempertahankan barang yang dirampas pelaku hingga akhirnya terluka karena terkena celurit. 

“Saat mempertahankan HP, salah seorang pelaku mengayunkan celurit hingga moncong tajamnya melukai punggung korban,” kata Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Megapolitan
5 hari lalu

Heboh Aksi Begal di Sawah Besar Jakpus, 4 Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Megapolitan
10 hari lalu

Petugas PPSU di Jaksel Nyaris Dibegal, Dipukuli Pelaku yang Gagal Curi Motor

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Ikut Basmi Ikan Sapu-Sapu: Begitu Ditangkap Pura-Pura Lemas, Padahal Predator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal