"Tersangka mengaku minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone, mengingat tersangka hanya menggunakan uang ringgit, dari sana (ajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukkan saldo," ujar Komarudin.
Setelah korban melihat saldo palsu, tersangka yang besar, ia menuturkan korban pun mengajak pelaku ke pusat perbelanjaan.
"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone, di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," ujarnya.
Dia mengatakan, sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh ah yg bertugas menerima hasil kejahatan," katanya.
Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.