Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan Ibadah di Bulan Ramadan.
"Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di Bulan Ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, Sahur On The Road, kami imbau larang karena banyak Mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas," tutur Putu.
Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras dengan modus toko berjualan bahan pokok atau sembako. Namun mereka lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp65.000-Rp200.000.
Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.