Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman 65 Kg Ganja Berkedok Makanan

Isty Maulidya
Polres Metro Kota Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan ganja 65 kg pada Rabu (5/5/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu per satu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi tidak diperiksa," katanya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

19 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

22 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

1 bulan lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal