Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman 65 Kg Ganja Berkedok Makanan

Isty Maulidya
Polres Metro Kota Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan ganja 65 kg pada Rabu (5/5/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu per satu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi tidak diperiksa," katanya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

Megapolitan
4 hari lalu

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 22 Mei

Megapolitan
5 hari lalu

Panas Pol! Suhu Jabodetabek Capai 38 Derajat Celsius Siang Ini

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Ungkap Wilayah di Jabodetabek Rawan Kejahatan Jalanan, Mana Saja?

Nasional
11 hari lalu

MNC University Dukung SCORENCE 5.0, Wadah Kepemimpinan Pelajar Jabodetabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal