BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik penipuan jasa pembuatan SIM di Kota Bogor. Modusnya, pelaku menawarkan jasa melalui media sosial.
"Ini sangat berbahaya, penyalahgunaan dokumen palsu, yang dilakukan melalui media sosial. Ini melakukan penipuan. Salah satunya menerbitkan SIM, yang pada kenyataannya setelah korban transfer tak kunjung dikirim," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Adapun pelaku berinisial YP (27), ini mewarkan berbagai jasa pembuatan dokumen salah satunya SIM. Untuk pembuatan SIM, pelaku menawarkan harga kepada korbannya Rp 800.000-Rp 900.000.
"Korban ini tergiur membuat SIM tanpa tes. Karena tergiur, mentransfer Rp 250.000. Setelah jadi, dari si pelaku menawakan biaya untuk pelunasan Rp 300.000, tapi barang tak kunjung dikirim," katanya.
Tak hanya SIM, pelaku juga menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen penting lainnya seperti KTP Rp 400.000, kartu vaksin Rp 250.000, BPJS Rp 250.000, KK Rp 500.000, kartu nikah Rp 800 ribh, akte Rp 600, akte cerai Rp 600.000, ijazah SMP/SMA Rp 600.000, ijazah D3/S1 Rp 800.000 dan lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tuturnya.