Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1.850 pil siap edar beserta bahan-bahan untuk memproduksi pil.
"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ucapnya.
Saat ini, pelaku yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolresta Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.