Polsek Kembangan Gerebek Laboratorium Sekolah Dijadikan Gudang Narkoba

Irfan Ma'ruf
Polsek Kembangan menggelandang tiga tersangka pengedar narkoba. (Foto: iNews)

“Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kami bawa untuk pemeriksaan di polsek,” ujar Handoko.

Dari pemeriksaan, AN mengaku mendapat barang haram tersebut dari DL dan CP. Ketiganya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi dari lapas.

Polisi kemudian menangkap DL dan CP, serta mengamankan barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir obat-obatan golongan IV. Keduanya sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah dan memanfaatkan salah satu ruangan menjadi gudang narkoba.

“Mereka menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan, mungkin karena orangtua mereka salah satu pejabat di sekolah,” tutur dia.

Atas perbuatannya, DL, CP, dan AN dijerat pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel

Megapolitan
22 jam lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Nasional
23 jam lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Seleb
1 hari lalu

Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal