Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta

Putranegara Batubara
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta (Foto: IG Polsek Tambora)

"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Aksi nekat seperti ini justru memperbesar risiko para pelaku berhadapan dengan proses hukum dan hukuman berat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat Tambora Hanguskan 5 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Tambora Jakbar, 21 Unit Damkar Dikerahkan!

Megapolitan
2 bulan lalu

Kakek Pura-Pura Ditabrak Mobil lalu Minta Ganti Rugi di Tambora, Endingnya Ditangkap

Nasional
2 bulan lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Tambora, 18 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal