Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta

Putranegara Batubara
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta (Foto: IG Polsek Tambora)

"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Aksi nekat seperti ini justru memperbesar risiko para pelaku berhadapan dengan proses hukum dan hukuman berat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 bulan lalu

2 Pencuri Berpistol di Tambora Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Operasi Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal