Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta

Putranegara Batubara
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta (Foto: IG Polsek Tambora)

"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Aksi nekat seperti ini justru memperbesar risiko para pelaku berhadapan dengan proses hukum dan hukuman berat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban

Megapolitan
9 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal