Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Kelayakan Kendaraan Umum

Wildan Catra Mulia
Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan usia kendaraan umum untuk mengendalikan polusi udara dinilai kurang tepat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya memperketat pengawasan kelayakan kendaraan umum.

"Pembatasan usia kendaraan umum saya tidak sepakat. Saya lebih sepakat pengawasan diperketat," ujar pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan dalam perbincangan di Radio MNC Trijaya Network, Rabu (7/8/2019).

Dia juga mengkritik kebijakan Pemprov DKI akan memperluas aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.

Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya menyediakan transportasi umum yang terintegrasi dengan nyaman jika ingin mengurangi kemacetan. Transportasi umum seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dinilai belum terintegrasi maksimal sehingga masyarakat lebih memilih transportasi online.

"Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinennya pelan-pelan hengkang kaki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist di Jalan Protokol untuk Tekan Polusi Udara

Nasional
2 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Health
5 bulan lalu

Polusi Udara Jakarta Menggila, Dokter Sarankan Pakai Masker Lagi! 

Nasional
5 bulan lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal