Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Kelayakan Kendaraan Umum

Wildan Catra Mulia
Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan usia kendaraan umum untuk mengendalikan polusi udara dinilai kurang tepat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya memperketat pengawasan kelayakan kendaraan umum.

"Pembatasan usia kendaraan umum saya tidak sepakat. Saya lebih sepakat pengawasan diperketat," ujar pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan dalam perbincangan di Radio MNC Trijaya Network, Rabu (7/8/2019).

Dia juga mengkritik kebijakan Pemprov DKI akan memperluas aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat.

Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya menyediakan transportasi umum yang terintegrasi dengan nyaman jika ingin mengurangi kemacetan. Transportasi umum seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dinilai belum terintegrasi maksimal sehingga masyarakat lebih memilih transportasi online.

"Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinennya pelan-pelan hengkang kaki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Blok M Dipilih Jadi Contoh Kawasan Rendah Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Jakarta bakal Punya Sistem Peringatan Kualitas Udara, Warga Bisa Antisipasi Polusi Lebih Awal

57 tahun lalu

BMKG Pasang Alat Penyemai Uap Air di Sejumlah Gedung Jakarta, Cegah Polusi Udara

57 tahun lalu

Polusi Udara Melonjak Puluhan Kali Lipat gegara Godzilla El Nino April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal