JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan larangan kendaraan yang berusia 10 tahun lebih untuk beroperasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Angkutan umum yang berusia 10 tahun lebih wajib melakukan peremajaan.
"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Dia menuturkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.
"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," ucapnya.