Pemprov DKI Wajibkan Peremajaan Angkutan Umum Berusia 10 Tahun Lebih

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan larangan kendaraan yang berusia 10 tahun lebih untuk beroperasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Angkutan umum yang berusia 10 tahun lebih wajib melakukan peremajaan.

"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Dia menuturkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

Nasional
2 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Nasional
5 bulan lalu

Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal