Pos Penyekatan di Jembatan Pesing Dipindahkan ke Jalan Daan Mogot KM11

Antara
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBPRusdy Permana tengah mengarahkan pengendara di pos penyekatan. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, petugas lebih mudah memeriksa pengendara untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta saat penerapan PPKM Darurat.

Saat ini, kata dia para pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal sudah mempersiapkan diri menunjukkan STRP saat melewati titik penyekatan. Dia mengingatkan kepada pekerja di luar sektor esensial dan kritikal agar tidak keluar rumah.

Sementara itu, pantauan di lokasi penyekatan, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memeriksa secara ketat setiap pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal. Mereka diminta menunjukkan STRP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Megapolitan
11 bulan lalu

Polres Metro Bekasi Kota Sekat 3 Titik Jalur Menuju Jakarta Jelang Tahun Baru 2025

Megapolitan
2 tahun lalu

Pemkot Jakbar Bakal Pasang CCTV di JPO Daan Mogot Buntut Maraknya Pencurian Pelat Besi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal