Kendati demikian, KPU memberikan persyaratan pada Idris. Yaitu KPU harus menerima surat keterangan kesehatan bahwa kondisi Idris stabil dan tidak dalam kondisi menggunakan ventilator.
“Kami menunggu surat tersebut. Jika sudah kami terima baru bisa (ikut debat),” kata Komisioner KPU Depok, Mahadi.
Nantinya, Idris akan dipantau oleh tim KPU dan Bawaslu yang berjumlah dua orang di tempat perawatan. Tim akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
”Tetap didampingi oleh kami dan Bawaslu. Pengawas menggunakan hazmat demi kesehatan mereka,” katanya.
Keberadaan pengawas bertujuan untuk memastikan sterilnya kamar perawatan Idris terjamin. Menurutnya, semua ini dipertimbangkan untuk memenuhi hak pasangan calon mengikuti debat.
“Ini kan kesamaan hak (peserta), ya kami berikan hak mereka. Jadi teknisnya sama seperti di studio, yang berbeda hanya lokasi saja karena Pak Idris dari rumah sakit,” ucapnya.