"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," ujarnya.
Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.
"Nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan gak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," tuturnya.