PPKM Darurat, Pemotongan Hewan Kurban di Bekasi Hanya Boleh di RPH

Hasan Kurniawan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. Pemotongan hewan kurban hanya boleh di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Kegiatan peribadatan di tempat ibadah meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya ditiadakan selama PPKM darurat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (17/7/2021). 

Peniadaan kegiatan itu juga berlaku untuk takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, dan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan untuk menghindari kerumunan.

"Sedang untuk penyembelihan hewan kurban dilangsungkan selama 3 hari yakni pada 11,12 dan 13. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan juga dilaksanakan di RPH-R," ujar Rahmat.

Imbauan tentang ibadah Hari Raya Idul Adha ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan SE Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Kota Bekasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas

Megapolitan
2 bulan lalu

Wali Kota Bekasi Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, tapi...

Megapolitan
3 bulan lalu

Bikin Macet, Aturan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6.30 Dibatalkan di Bekasi

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Bertemu Wali Kota Bekasi, Bahas Kerja Sama Air Bersih hingga Perpanjangan TPST Bantar Gebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal