Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali
Advertisement . Scroll to see content

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Rabu, 02 September 2026 - 22:22:00 WIB
Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya menggugat soal praperadilan berulang kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.

Gugatan Rismon dan kawan-kawan tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka meminta agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali.

Namun, Guntur menilai substansi permohonan para pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Padahal, ketentuan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

“Jadi bukan sebetulnya di 158 tapi sebetulnya yang bapak apa namanya ya ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut