a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: