PPKM Level 3, Anies Izinkan Restoran Buka hingga Jam 12 Malam

Refi Sandi
Restoran boleh buka hingga pukul 00.00 WIB (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta diberlakukan dengan penyesuaian aturan. Salah satunya, aturan operasional restoran kini boleh buka hingga 24.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota. Dalam Kepgub tersebut tertuang pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari. 

Adapun ketentuan Kepgub restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021). 

Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pangunjung dan pegawai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

14 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

9 jam lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Pramono Siagakan 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas

2 hari lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal