PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Anies: Ikhtiar Harus Terus Dilakukan

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September 2021 seiring dengan keputusan pemerintah pusat. (Foto: Antara)

Anies mengatakan vaksinasi yang utama yakni dosis lengkap (hingga dua dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun. 

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tuturnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

6 hari lalu

Jalan Abdul Muis Jakpus Masih Ditutup usai Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

10 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal