PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Wagub DKI : STRP Diperpanjang Otomatis

Kurnia Illahi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Muhammad Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperpanjang secara otomatis. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaruan secara otomatis.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," ujar Riza Patria dikutip dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
3 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Fokus Berantas Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Siapkan Petugas Khusus

Megapolitan
4 hari lalu

Operasi Besar-besaran, 200 Kg Ikan Sapu-Sapu Berhasil Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal