PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Wagub DKI : STRP Diperpanjang Otomatis

Kurnia Illahi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Muhammad Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperpanjang secara otomatis. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaruan secara otomatis.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," ujar Riza Patria dikutip dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir, Selasa (20/7/2021). PPKM Level 4 berlaku 21-25 Juli 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal