JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 mulai hari ini hingga 25 Juli 2021 mendatang. Ketentuan PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya.
Adapun ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, yakni:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d) Perhotelan nonpenanganan karantina
e) Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk huruf a: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- untuk huruf b hingga d: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
- untuk huruf e: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat