PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Dirikan Posko karena Bogor Zona Merah Covid-19

Haryudi
Ilustrasi posko PPKM, Senin (25/5/2020). (Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

Di antaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen. "Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya karena akan dikirim ke BNPB. "Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro. Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, di antaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.

"DAU dari pusat Rp700 Miliar, kalau 8 persen berarti sekitar Rp56 Miliar dan DID dari pusat Rp 50 Miliar,  kalau 30 persen berarti Rp15 Miliar. Refocusing ini kami anggarkan selama 3 bulan batas maksimalnya. Semoga tidak lebih dari dua bulan kondisi sudah normal lagi," ujar Denny.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
27 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
1 bulan lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal