PPKM Mikro di Jakarta 9-22 Maret, Tempat Rekreasi Bisa Buka dengan Syarat Tertentu

Antara
Rani Stones Sanjaya
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut ada sedikit perubahan dalam PPKM mikro pada 9-22 Maret 2021. Destinasi wisata atau tempat rekreasi di Jakarta bisa dibuka dengan persyaratan tertentu.

"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan sudah bisa dibuka 50 persen, museum dan lain-lain," ujar Riza di Balai Kota, Senin (8/3/2021) malam.

Riza mengatakan, akan ada aturan yang lebih terperinci terkait pembukaan tempat rekreasi tersebut. Salah satunya untuk mengantisipasi melonjaknya pengunjung pada libur panjang Isra Miraj akhir pekan ini.

"Akan ada surat edaran dari kepala dinas," katanya.

Sebelumnya, tempat rekreasi dan destinasi wisata di Jakarta tak boleh dibuka saat pelaksanaan PSBB pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Hal tersebut bisa diketahui dari informasi yang diunggah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Janga Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Destinasi
6 jam lalu

Bali Masih Jadi Destinasi Favorit Libur Lebaran, Ini Buktinya!

Megapolitan
10 jam lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal