TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pemetaan penyebaran Covid-19 tingkat rukun tetangga (RT) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Lewat pemetaan tingkat RT, antisipasi penyebaran Covid-19 juga dapat dilakukan secepatnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan tidak ditemukan adanya RT yang masuk ke zona merah. Seluruh RT di Kabupaten Tangerang masuk dalam zona kuning dan oranye.
"Tadi kita hitung-hitungan di Kabupaten Tangerang nggak ada yang zona merah, rata-rata kuning, ada zona oranye 1 itu di Bojong Nangka," kata Hendra Senin (15/2/2021).
Hasil tersebut didapat dengan cara menghitung jumlah rumah yang terdapat kasus positif sesuai dengan indikator PPKM Mikro yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Nageri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Pemetaan zonasi dihitung dari jumlah rumah yang terdapat kasus positif, bukan dari jumlah orang yang positif.
“Hitunganya dari jumlah rumah yang ada kasus positif. Jadi kalau lebih dari 10 rumah positif dalam satu RT berarti itu zona merah,” katanya.