JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Puspomad memeriksa yang bersangkutan secara maraton pada Sabtu (6/9/2020).
Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). Prada MI sebelumnya berstatus terduga provokator yang menimbulkan penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Prada MI selesai menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (4/9/2020). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik dan tanggal 5 September 2020 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik.
Dodik mengatakan Prada MI disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1948. Hingga saat ini sudah 81 personel TNI AD dari 34 satuan yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Yang dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel, pendalaman tiga orang, dan 23 prajurit dikembalikan sementara karena murni berstatus saksi," ucapnya.
Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengonfirmasi Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal dan bukan karena pengeroyokan. Prada MI diduga menyebarkan berita bohong dengan mengaku dikeroyok hingga terluka.
Hal itu yang diduga memicu sejumlah oknum melakukan penyerangan ke Mapolsek Ciracas. Sementara itu enam oknum prajurit TNI AL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.