Prajurit TNI Dihukum karena Dukung Habib Rizieq, FPI Prihatin

Okto Rizki Alpino
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral saat merekam video dengan nada mendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kopda Asyari Tri Yudha diberikan sanksi oleh POM TNI. Asyari ditahan selama 14 hari akibat video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum FPI sangat prihatin atas sanksi yang diberikan kepada Kopda Asyari dan berharap agar sanksi yang diberikan bisa dibatalkan.

Tanggapan terkait sanksi tersebut diberikan oleh tim kuasa hukum FPI saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Haromain Asy- Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis, 12 November 2020 yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab.

"Sehubungan dengan kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya ungkapan keyakinannya terhadap Habib Rizieq Shihab maka dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat dalam terhadap hal tersebut," ujar Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Lebih lanjut, dia meminta agar sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI tersebut bisa dibatalkan. Dia juga menjelaskan video dan ungkapan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

"Kebebasan berkeyakinan ini dilindungi oleh negara ini, oleh undang-undang ini tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, malahan disanksi," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

31 hari lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

31 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

1 bulan lalu

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal