Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung soal penyitaan oleh Kejagung dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Lodewyk, OC Kaligis memastikan jika kliennya itu dikriminalisasi.
Diketahui, Lodewyk ditangkap pada 3 Juni, sehari sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi diterbitkan pada 4 Juni.
"Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap. Mestinya kan tanggal 4 Juni baru dimulai katakanlah pemeriksaan, ini enggak dipertimbangkan sama sekali," ujar OC Kaligis pada wartawan, Senin (14/9/2026).
OC Kaligis mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan, salah satunya surat dimulainya penyidikan yang tertanggal 4 Juni. Menurut dia, Lodewyk semestinya diperiksa terlebih dahulu sebelum proses penyidikan dilakukan atau setidaknya pada tanggal dimulainya penyidikan.
Namun, Lodewyk justru ditangkap pada 3 Juni, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru memulai penyidikan pada 4 Juni. OC Kaligis menilai perbedaan waktu tersebut janggal. Dia juga menyayangkan bukti itu tidak dipertimbangkan hakim tunggal dalam putusan praperadilan.