Pramono bakal Cek Seluruh Izin Gedung di Jakarta usai Kebakaran Terra Drone Kemayoran 

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan mengecek perizinan gedung-gedung di Jakarta usai kebakaran gedung Terra Drone Kemayoran. (Foto: iNews.id/Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan mengecek perizinan gedung-gedung di Jakarta usai insiden kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Hal ini guna memastikan keselamatan dan keamanan gedung bila terjadi kondisi darurat.

"Jadi saya sudah meminta dan dalam minggu-minggu ini kita akan segera mengecek kembali semua gedung yang ada," ucap Pramono di hotel Mulia Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Masalah perizinan bangunan yang tidak sesuai prosedur, kata Pramono, biasa ditemui pada gedung-gedung tumbuh di Jakarta. Sebab, kebanyakan gedung tinggi telah menyediakan jalur darurat yang layak. 

"Karena memang yang sering kali jadi problem itu bukan gedung-gedung yang mohon maaf, yang tinggi-tinggi, yang memang aturan dan syarat administrasinya lengkap, tetapi gedung-gedung yang tumbuh," ujar Pramono.

Gedung Terra Drone, kata Pramono, merupakan gedung tumbuh yang diduga persyaratan pembangunan tidak sesuai prosedur. Karena jika pembangunan mentaati aturan pembangunan maka kebakaran tidak akan separah kemarin. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
34 menit lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

5 jam lalu

20 Ha Lahan Gambut Terbakar di Jambi, 11.000 Liter Air Dikerahkan Padamkan Api

6 jam lalu

Nekad Terobos Kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta Selidiki Konvoi Mobil Mewah Berpelat Khusus

7 jam lalu

Karhutla Meluas di 4 Provinsi, BNPB Ungkap Lahan Terbakar Capai 27 Ha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal