"Cost-nya pasti juga semakin tinggi, maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan," tutur dia.
Ke depannya, Pramono akan mengatur ketat lokasi penampungan sampah sementara sebelum diolah lebih lanjut di TPST Bantargebang atau pun RDF Rorotan.
"Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," kata dia.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup permanen emplasemen atau tempat penampungan sampah sementara di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026). Penutupan ini dilakukan setelah viralnya tudingan di media sosial terkait pembuangan sampah di pinggiran kali.
DLH Jakarta lantas memberikan klarifikasi tidak adanya aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir.
Aktivitas kendaraan dump pickup yang terlihat dalam unggahan viral di medsos itu merupakan bagian dari operasional resmi penanganan sampah badan air, bukan pembuangan ke sungai. Lokasi dimaksud merupakan titik emplasemen atau penampungan sementara resmi milik UPSBA yang berada di kawasan TPU Tanah Kusir, tepatnya di Blok Khusus.