JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa olahraga padel yang kena pajak 10 persen telah diatur undang-undang. Ia pun membantah pajak itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volly, padel," ungkap Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," ungkap dia.
Pramono menjelaskan bahwa isu padel kena pajak 10 persen ramai karena olahraga tersebut tengah digandrungi dengan target kalangan menengah ke atas.
"Ini kan menjadi ramai karena padel. Dan padel ini terus serang saja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tutur dia.