Sebelumnya, KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 130 pelintasan sebidang yang belum dijaga. Adapun pelintasan sebidang yang telah dijaga jumlah 293 titik.
Di sisi lain, pembangunan pelintasan tidak sebidang juga terus dilakukan. Saat ini terdapat 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran antara operator dan penyelenggara prasarana. Dia menyebut KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api.
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk pelintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto.