Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan rata-rata kelompok usia pemain judi online di RI antara 30-50 tahun. Jumlahnya pun dikhawatirkan menjadi ancaman bagi Indonesia.
“Jadi perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia karena data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun,” kata Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Bagaimana tidak, maraknya bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, salah satunya melonjaknya angka perceraian. Budi mencatat, angka perceraian yang didasari permasalahan judi online hingga 2019 menyentuh 1.947 kasus.
“Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM. Meningkatnya bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online,” tutur dia.