Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri

Danandaya Arya Putra
Cagub Jakarta Pramono Anung akan tetap berolahraga ke CFD meski ada larangan kampanye(foto: MPI)

Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB.

Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk

kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;

b. olahraga; dan

c. seni dan budaya.

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal