Aturan ini diteken lantaran PAM Jaya bisa meng-cover 81 persen penggunaan air di gedung. Apalagi, Pramono juga tengah menargetkan cakupan air bersih di Jakarta bisa mencapai 100 persen pada 2029.
"Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81 persen termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini," kata dia.