"Tetapi untuk DKI Jakarta yang lain-lain masih tetap sepenuhnya dialokasikan. Apakah itu untuk berkaitan dengan sosial, berkaitan dengan kesehatan, berkaitan dengan pendidikan, tidak ada yang dikurangi sedikitpun, bahkan malah ditambah," tuturnya.
Adapun para pekerja akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Program ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
Program jangka pendek ini direncanakan akan berlangsung selama tiga bulan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.