"Karena memang transparansi bagi saya penting sekali sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik orang juga membayar dengan tertib," tutur dia.
Pramono juga menekankan bagi wajib pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, PBB-nya tetap 0 persen. Selain itu, hunian apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta juga dikenakan PBB 0 persen.
"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah 2 miliar PBB-nya 0 persen bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," ucapnya.