Pria Asal Aceh Jual Obat Terlarang di Depok, Modusnya Berkedok Toko Kelontong

M Refi Sandi
Pria asal Aceh ditangkap karena menjual obat terlarang. (Foto: Ilustasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Pria berinisial KM (26) ditangkap karena menjual obat terlarang berkedok toko kelontong di Sukatani, Tapos, Depok. Pelaku sempat digerebek warga dan karang taruna.

"(Modus) berkedok warung kelontong," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Adapun obat terlarang yang dijual yakni Mersi 10 butir, Dexxa 4 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 5 butir, Rexlina 8 butir, Prohiper 8 butir, Esilgan 10 butir, dan Tramadol 15 butir.

Judi mengatakan pelaku baru datang dari Aceh. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.

"Pelaku baru menjual obat terlarang 15 hari, dia baru datang dari Aceh," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis UU Kesehatan dan UU Narkotika. Pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Gempa Terkini Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh

Nasional
8 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
9 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Nasional
10 hari lalu

Wamenko Polkam Cek Hunian Tetap di Aceh, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabanjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal