Pria Bawa Kabur Motor Tukang Ojek di Bogor, Modusnya Pinjam Beli Rokok

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pria inisial SP (43) usai membawa kabur motor tukang ojek di Bogor. (Foto MPI).

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Informasi dari tukang ojek, akhirnya menangkap pelaku sedang menggunakan motornya. Pelaku kita kenakan dikenakan pasal berlapis ancaman hukman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Megapolitan
19 hari lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal