Sebelum kabur, para tersangka mengambil beberapa barang milik korban berupa HP dan kunci motor.
"Jadi kami bisa menganggap bahwa para tersangka memang berniat untuk mengambil motor korban, namun karna situasi panik digedor tetangga hanya kunci saja yang bisa diambil," tuturnya.
Setelahnya, kata dia, warga melaporkan ke Polsek Bojong Gede. Kemudian, polisi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi para pelaku.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok bersama Tim Polsek Bojong Gede berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, di tempat persembunyiannya di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor," ujar Oka.
Setelah itu, pelaku digelandang ke Polsek Bojong Gede untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, mereka sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang sebelum menghabisi korban.
"Kemudian, dapat kami sampaikan motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban, sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338, Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. kemudian juga Pasal 365 ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama juga.