Pria Mabuk Bunuh WNA Nigeria di Tangerang, Pelaku Tak Terima Korban Geberkan Motor

hambali
Seorang pria mabuk membunuh Warga Negara Asing (WNA) Nigeria karena tak terima korban menggeberkan motor. (Foto: MPI)

Mengetahui kejadian itu, tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel, dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas menangkap pelaku di tempat persembunyíaninya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yang sedang nongkrong bersama temannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan aatau Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal

Internasional
3 hari lalu

130 Siswa Sekolah Katolik yang Diculik Kelompok Bersenjata di Nigeria Dibebaskan

Health
7 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Nasional
7 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Seleb
7 hari lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal